Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2017

Urgensi Ijtihad Hermeneutis

Judul : Ijtihad Hermeneutis
Penulis : Damanhuri
Penerbit : IRCiSoD, Yogyakarta
Terbitan : Pertama, Agustus 2016
Tebal : 978-602-391-221-6
 Dimuat di: Majalah New Fatwa, Edisi 6 Januari-Februari 2017.

Muhammad bin Idris As-Syafii (150-204 H./767-819 M.) atau yang akrab dengan Imam Syafii memiliki pengaruh dan kontribusi besar. Mazhabnya dianut oleh mayoritas penduduk beberapa negara berbasis muslim, termasuk Indonesia (Dedi Supriyadi dan Mustofa, 2009: 207-208). Disebut memiliki kontribusi besar karena sosoknya disebut sebagai peletak dasar metodologi hukum Islam atau dikenal dengan Bapak Ushul Fiqh.

Mazhab Syafii banyak dianut umat Islam, karena ijtihadnya memiliki kerangka berpikir yang moderat dan sangat hati-hati dalam memutuskan fatwa (A. Busyro Karim, 2013: xx). Imam Syafii tidak memihak kepada salah satu dua kutub pemikiran yang sedang berpolemik pada saat itu, yaitu kalangan rasionalis (ahl al-ra’yi) dan tekstualis (ahl al-naqli).

Namun, jika menggunakan konsep epistemologi Islam Muhammad ‘Abed Al Jabiri, ijtihad Imam Syafii termasuk ijtihad bayani atau tekstualis. Demikian penelusuran Damanhuri atas berbagai karya Imam Syafii, khususnya kitab Ar-Risalah yang menjadi karya monomentalnya dan merupakan kitab ilmu ushul fiqh yang pertama ditulis dalam sejarah.

Salah satu prinsip epistemologi bayani ialah analogi. Ijtihad Imam Syafii memang memfokuskan pada qiyas (deduksi analogi) dengan menitikberatkan pada teks. Karena keyakinannya pada otoritas teks, maka segala sesuatu diukur dengan teks, dan segala sesuatu di luar teks menjadi tidak benar seperti konsep istihsan dan maslahah mursalah.

Agar mujtahid tidak melenceng dari otoritas teks, Imam Syafii membatasi peran mujtahid sebatas sebagai mustadlil (seseorang yang memutukan hukum melalui indikasi teks) atau al-qais (penganalog), bukan sebagai mustahsin (orang yang menggunakan prinsip istihasan, yaitu prinsip yang mengedepankan rasio dalam menetapkan hukum) [hlm. 111-112]. Dengan demikian, kebenaran ijtihad Imam Syafii kebenaran tekstual (hlm. 163).

Al Qur’an referensi utama hukum Islam. Untuk memperoleh makna dan pesan teks, Imam Syafii mensyaratkan mujtahid harus menguasai teks Al Qur’an, yaitu menguasai bahasa kalam Ilahi yang notabene bahasa Arab (hlm. 79). Dengan demikian, tanpa penguasaan yang baik terhadap bahasa Arab dengan segala gramatikanya, maka jangan harap dapat memahami Al Qur’an dengan baik.

Bahasa Arab dijadikan dasar penafsiran terhadap teks Al Qur’an, dan dunia Arab yang menjadi back ground lahirnya teks-teks suci umat Islam seakan mewakili semua peradaban Islam yang harus dikonversi pada segenap peradaban yang lain. Padahal, bahasa Arab banyak mengambil bentuk pandangan “dunia” Arab Badui yang masih miskin peradaban.

Di sinilah pentingnya mengembangkan metodologi ijtihad Imam Syafii untuk menjawab berbagai persoalan umat Islam yang sistem sosial, ekonomi, dan budayanya tidak selalu sama dengan Arab, seperti Indonesia. Sehingga, umat Islam tetap menjadi pemeluk agama yang taat pada satu sisi dan menjadi rakyat yang baik pada sisi yang lain.

Buku ini menawarkan dua metode untuk mengembangkan metodologi ijtihad Imam Syafii. Pertama, memahami teks tidak sebatas pada jargon teks tapi perlu dilanjutkan pada sesuatu yang dibalik teks. Untuk mencapai hal itu, mujtahid perlu mengkaji asbabun nuzul, dialog hubungan antar teks dan teks-teks modern (hlm. 176). Kedua, subjektivitas dalam memahami teks yang dalam istilah Imam Syafii lebih condong pada penggunaan rasio (hlm. 177).

Intelektual muslim Indonesia sudah ada yang melakukan ijtihad hermeneutis sebagaimana dimaksud Damanhuri, namun muslim Indonesia secara umum tampaknya belum siap menerima sehingga hasil ijtihadnya selalu menuai kontroversi, mujtahidnya dilabeli sesat, bahkan sampai dinilai halal darahnya untuk dibunuh.

Buku ini penting untuk mendewasakan umat muslim Indonesia sekaligus melahirkan mujtahid-mujtahid baru seperti Imam Syafii yang melakukan terobosan baru pada masanya. Namun, buku setebal 208 halaman ini tidak mengelaborasi teknis ijtihad dengan pendekatan hermeneutika.

Yang berbeda dari Ijtihad Hermeneutis ini, tidak seperti buku umumnya yang menjunjung tinggi Imam Syafii, buku ini mengkritisi pemikiran Imam Syafii tanpa mengabaikan kontribusi besarnya terhadap perkembangan hukum Islam. Bagaimanapun juga, Imam Syafii anak zaman yang warisan intelektualnya perlu selalu “dibaca” dan didialogkan dengan era kekinian.(MK)

Kamis, 20 Agustus 2015

Perbandingan Hukum Humaniter Islam dan Internasional

Judul: Islam dan Urusan Kemanusiaan
Editor: Hilman Latief dan Zezen Zaenal Mutaqin
Penerbit: Serambi
Terbitan: Februari 2015
Tebal: 413 halaman
ISBN: 978-602-290-024-5
Dimuat di: Kabar Madura, 24 Juli 2015

Kata jihad seolah-olah identik dengan perang, khususnya terhadap non muslim. Doktrin ini selalu menjadi tameng untuk melegalkan pembunuhan atas nama agama. Akibat ulah segelintir orang yang menyalahartikan doktrin jihad, Islam identik dengan kekerasan, tak berprikemanusiaan.

Memang peperangan bukan sesuatu yang haram, baik dalam hukum Islam maupun hukum internasional. Nabi Muhammad juga melakukan namun dalam batas kewajaran, dan selalu menekankan kepada para sahabat yang akan berlaga di medan perang agar tidak melampaui batas.

Nabi Muhammad selalu mengingatkan di antaranya agar perang dilakukan atas nama dan di jalan Allah bukan karena ambisi nafsu, tidak membunuh secara sadis, tidak membunuh perempuan dan anak-anak kecil, dan tempat ibadah. Beberapa ayat Al Qur'an tentang etika perang dan hadis Nabi tersebut oleh cendekiawan muslim dijadikan dasar rumusan Hukum Humaniter Islam (fiqh al-siyar).

Al Qur'an dan hadis yang menjadi sumber rumusan fiqh al-siyar tidak bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang diambil dari berbagai kesepakatan dan kebiasaan internasional. Misalnya, Pasal 53 Protokol Tambahan I dan Pasal 16 Protokol Tambahan II tentang perlindungan terhadap tempat ibadah (hlm. 125).

Namun, antara fiqh al-siyar dan HHI, terdapat beberapa perbedaan. Menurut Mohd Hisham Mohd Kamal, HHI memisahkan antara norma-norma legal dan norma-norma moral. Sementara fiqh al-siyar tidak. Selain itu, konsep kepentingan militer saat perang dalam HHI bisa ditelusuri di dalam Konversi terkait seperti Konversi Jenewa, sementara konsep kepentingan militer dalam Islam belum jelas (hlm. 85).

Penjelasan di atas bukti bahwa Islam selalu selaras dengan zaman. Dengan demikian, menjadi muslim yang taat bukan berarti harus mengisolasi diri dan tidak bisa terlibat dalam kebijakan internasional yang notabene didominasi Barat. HHI yang telah diratifikasi negara-negara Islam dan mayoritas berpenduduk muslim tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Indonesia termasuk negara yang meratifikasi HHI hasil Konversi Jenewa tahun 1949. Namun sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Padahal dua protokol tersebut adalah produk hukum yang melengkapi ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

Protokol Tambahan I tentang "internasional armed conflict" dan Protokol Tambahan II tentang "non internasional armed conflict" diidentikkan dengan campur tangan pihak luar dalam persoalan dalam negeri. Oleh karenanya, pemerintah sampai saat ini belum meratifikasi dua protokol tersebut.

Menurut Muhammad Nur Islami dua protokol tambahan tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah perlindungan sipil dan kasus terorisme (hlm. 124). Bahkan aktivis HAM mendesak pemerintah segera meratifikasi dua protokol tambahan itu sehingga tak ada hukuman mati di Indonesia.

Uraian tentang konflik bagian dari uraian buku Islam dan Urusan Kemanusiaan. Buku terbitan Serambi setebal 413 itu juga memaparkan tentang perdamaian dan filantropi yang sekarang marak digalang lembaga kemanusiaan muslim. Buku tersebut hadir karena meningkatkannya peran aktif lembaga kemanusiaan muslim di ruang publik, tidak dibarengi dengan kajian mendalam tentang Islam dan masalah-masalah kemanusiaan, khususnya hukum humaniter. Buku itu penting dibaca.