Judul: Fikih Interaktif; Menjawab Berbagai Persoalan Sosial Umat Islam
Penulis: KH Muhammad Yusuf Chudlori
Penerbit: Marja’, Bandung
Terbitan: I, April 2013
Tebal: 200 halaman
Dimuat di: SantriNews.com
Rasulullah: Bagaimana engkau akan memutuskan apabila datang padamu suatu perkara?
Muadz bin Jabal: Saya akan memutuskan sesuai dengan kitabullah (Al Qur’an).
Rasulullah: Bagaimana bila tidak didapatkan di kitabullah?
Muadz bin Jabal: akan memberikan keputusan dengan sunah rasul.
Rasulullah: bagaimana bila tidak terdapat?
Muadz bin Jabal: Saya akan berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur
Demikian dialog Rasulullah dengan Muadz bin Jabal sebelum diutus ke Yaman, sebagaimana diriwayatkan Abu Daud, dalam Sunannya nomor 3592 dan 3593.
Hadits tersebut mengilustrasikan bagaimana mestinya umat Islam bertindak dan mendasarkan tindakannya pada syariat agama. Rujukan pertama dan yang paling utama adalah Al-Quran. Sejak 14 lebih yang lalu, Allah SWT telah menurunkan wahyu sebagai petunjuk hidup bagi manusia agar bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Wahyu tersebut telah sempurna dan tidak mungkin turun lagi.
Kendati demikian, tidak banyak peristiwa kontemporer yang dijabarkan Al Qur’an terkait status hukumnya secara eksplisit. Persoalan hukum dalam Al Qur’an hanya dijelaskan secara umum. Maka Rasulullah melalui hadits-hadits menafsirkan wahyu tersebut secara lebih terperinci.
Saat ini waktu terus bergulir dan zaman bergeser seiring dengan aktivitas manusia. Sementara pembuat keputusan telah tiada sejak 14 abad lebih yang lalu. Pertanyaannya, jika saat ini terdapat peristiwa yang tidak tercover secara gamblang dalam Al Qur’an dan hadits nabi bagaiamana cara mendialogkan peristiwa saat ini dengan hukum agama?
Jika umat Islam tidak ingin digerus oleh perkembangan zaman, mau tidak mau harus melakukan ijtihad. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk memberikan status hukum terhadap peristiwa yang tidak ditemui padanannya dalam dua sumber utama hukum Islam.
KH Muhammad Yusuf Chudlori salah satu ulama yang concern dengan aktivitas ijtihad. Beliau meneruskan tradisi Muadz bin Jabal. Buku Fiqih Interaktif; Menjawab Berbagai Persoalan Sosial Umat Islam, bukti hasil aktivitasnya dalam memproduksi hukum Islam.
Dalam buku tersebut dijelaskan peristiwa-peristiwa kontemporer yang tidak ada padanan peristiwanya dalam Al Qur’an maupun sunah nabi, seperti transaksi jual beli online yang saat ini marak terjadi. Bagaimanakah Islam melihat transaksi elektronik tersebut? Anda akan menemukan jawabannya dalam buku terbitan Marja’ itu.
Terkait dengan hukum jual beli online, menurut Gus Yusuf Chudlori, boleh dan sah. Sekalipun barang yang dijual (mabi’) tidak ada di depan mata saat —syarat sah jual beli— saat kedua belah pihak melakukan transaksi, pembeli telah mengetahui sifat dan jenisnya terlebih dahulu.
Sedangkan terkait dengan ucapan serah terima, sesuatu yang pengertiannya sepadan dengan ucapan serah terima secara langsung seperti tulisan atau isyarat orang bisa hukumnya disamakan dengan melafalkan serah terima (hlm. 91-92).
Dalam buku setebal 200 halaman, pembaca akan menjumpai banyak pengetahuan baru seputar hukum Islam yang terjadi belakangan ini, dan mungkin masih sedikit ulama yang mengulas dan menjabarkannya. Termasuk akan menjumpai penetapan hukum yang selama ini masih menjadi kontroversi, seperti hukum menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran dengan cara-cara ekstrem dan arogan. Selamat membaca!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar