Selasa, 28 Juni 2016

Mengenal Seluk Beluk Badan Usaha

Judul : Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya
Penulis : Dicky Rahmansyah
Penerbit : Laksana
Terbitan : Pertama, 2016
Tebal : 172 halaman
ISBN : 978-602-391-112-7
Dimuat di: Kabar Madura, 21 Juni 2016

Di Indonesia terdapat enam jenis badan usaha yang lazim berdiri, yaitu PT, CV, UD, firma, koperasi, dan yayasan. Jenis badan usaha biasanya dicantumkan sebelum nama perusahaan. Kita sering melihat atau mendengarnya, tapi tahukah perbedaan dan karakter masing-masing badan usaha tersebut?

Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha bersama dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal berbentuk saham diperoleh dari pemilik modal (pemegang saham) [hlm. 18]. PT merupakan badan usaha berskala besar dengan modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.

Jenis PT di Indonesia ada lima perusahaan terbatas, yaitu PT tertutup seperti PT. Gudang Garam, PT terbuka seperti PT. Bank Mandiri Tbk. dan PT. Bank Central Asia Tbk., PT kosong seperti PT. Adam Air, PT asing seperti PT. Unilever Indonesia Tbk., dan PT domestik seperti PT. Bank Niaga.

Sementara Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara para pemilknya. Sekalipun berbentuk persekutuan, CV berbeda dengan PT. CV dijalankan oleh pemilik aktif (sekutu komplementer) dan pemilik pasif (sekutu Komanditer) [hlm. 39].

Ada lima jenis CV di Indonesia, yaitu CV murni seperti CV Mitra Mandiri, CV campuran seperti CV Tani Makmur, CV bersaham seperti CV Gerbang Usaha Sukses, CV diam-diam seperti CV Rent Car Persada, CV terang-terangan seperti CV purnama bantul.

Setara dengan CV ialah badan usaha firma (Fa). Firma adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan segala tanggung jawab berada di tangan para pemilik. Proses pendirian firma melibatkan orang-orang yang bersekutu dan masing-masing menyerahkan uang untuk modal sebagaimana tercantum dalam akta pendirian (hlm. 81).

Ada dua jenis firma di Indonesia, yaitu firma dagang dengan kegiatan usaha utama memproduksi, membeli, atau menjual barang-barang kepada distributor atau agen, dan firma jasa dengan kegiatan utama memberikan pelayanan.

Di bawah CV dan firma ada Usaha Dagang (UD). Berbeda dengan badan usaha di atas, UD adalah jenis badan usaha perorangan atau dimiliki oleh pribadi, bukan persekutuan. Pemilik UD bertindak sendiri sebagai penanggung jawab penuh maju tidaknya perusahaan.

Jenis-jenis UD ada dua, yaitu UD grosir dan UD retail (eceran). UD grosir adalah jenis usaha dagang yang melakukan pendistribusian barang-barang hasil produksi kepada pedagang eceran. Sedangkan UD grosir adalah jenis usaha dagang yang langsung menjual habis barang dagangan.

Badan usaha lainnya yang ada di Indonesia adalah koperasi. Koperasi dimiliki atau dijalankan oleh orang-orang yang menjadi anggota demi kepentingan bersama (hlm. 99). Jenis koperasi ada koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, dan koperasi pemasaran.

Masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Misalnya, UD memiliki kelemahan tidak bisa mengikuti tender proyek, namun proses pendirinya tidak berbelit-belit seperti badan usaha persekutuan.

Buku ini bisa menjadi panduan orang yang baru merintis usaha. Dicky Rahmansyah memberikan panduan prosedur pengurusan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan badan usaha serta contoh dokumen. Sekalas juga disinggung tips memenangkan tender proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar